Diktat Kuliah Tafsir STF al Farabi Kepanjen

Menyelami Kalam Tuhan[1]

Oleh: Ahmad Dahri[2]

 

“Tuhan memiliki masa di mana berbeda dengan masa setiap manusia. sampai-sampai Tuhan bersumpah demi waktu pagi dan malamNya.”

Mu’allim at Thalib

 

Meyakini bahwa al-Quran adalah kalam Tuhan, mu’jizat, sumber ajaran dan monitor kehidupan bagi ummat manusia berarti ada satu kewajiban bagi manusia untuk belajar memahaminya. Begitu juga memahami siapa yang diberi kewenangan untuk menyampaikannya; yaitu Muhammad SAW.

Al- Quranadalah sumber ajaran Islam. Kitab suci itu menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangannya ilmu-ilmu ke-Islaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu dan peramu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang 14 abad sejarah pergerakan umat ini.[3]

Al- Quranbagaikan samudra yang tidak pernah kering airnya, gelombangnya tidak pernah reda, kekayaan dan hazanah yang dikandungnya tidak pernah habis, dapat dilayari dan diselami dengan berbagai cara, mampu memberikan manfaat dan dampak yang luar biasa bagi kehidupan umat manusia. Dalam kedudukannya, al-Quran sebagai kitab suci (Scripture) dan mu’jizat Muhammad, al- Quranmerupakan sumber keamanan, sumber motivasi dan inspirasi, sumber nilai dan sumber dari segala sumber hukum yang tidak pernah kering atau jenuh bagi yang mengimaninya; khususnya umat muslim.

Tantangan, sindiran, kritikan,  dan hardikan terhadap al- Qurantidak pernah reda baik kepada pendukung maupun penantangnya. Untuk berfikir, beridalog, memberikan kebenaran termasuk membuktikan keasliannya (otentisitas). Hal ini melahirkan gelombang kajian ilmiah.

Di dalamnya terdapat dokumen historis yang merekam kondisi sosio – ekonomis, religius, ideologis, politis dan budaya dari peradaban umat manusia sampai abad ke-VII masehi. Namun pada saat yang sama menawarkan hazanah petunjuk dan tata aturan tindakan bagi umat manusia yang ingin hidup di bawah nuangan dan mencari makna kehidupan di dalamnya.

Jika demikian itu halnya, maka pemahaman terdapat ayat-ayat al- Quranmelalui penafsiran-penafsiran, mempunyai peranan yang sangat besar bagi maju – mundurnya umat, menjamin istilah kunci untuk membuka gudang simpanan yang tertimbun dalam Al-Qur’an.[4]

Sebagai pedoman hidup untuk setiap zaman dan berbagai aspek kehidupan mansusia, al- Quranmerupakan kitab suci yang terbuka (open – mainded). Sehingga al-Quran perlu kiranya untuk dipahamim, ditafsirkan dan dita’wilkan dalam prespektif metode tafsir maupun prespektif dimensi-dimensi, pun tema-tema kehidupan manusia dari sini mencullah ilmu-ilmu untuk mengkaji al- Qurandari berbagai aspeknya (asbab al-nuzul, filologi tradisi dan substansi) termasuk di dalamnya ilmu tafsir.

Berkembangnya ilmu-ilmu tafsir dari para ahli tafsir dengan berbagai coraknya yang secara garis besar dapat dikelompokkan dalam tiga kategori; Tafsir bil ma’tsur (bil manqul), Tafsir bil al ra’y, dan Tafsir maudzu’i. Dari ketiga kategori tersebut berkembang menjadi berbagai rumpun penafsiran. Tafsir bil ma’tsur misalnya, terdapat tafsir bil ma’tsur dengan tradisi dan bil ma’tsur dengan nabi (bin nabiy). Atau gabungan dua dari tiga model tafsir tersebut Tafsir maudzu’i bil manqul. Berikut ini akan dikemukakan sepintas tentang perkembangan metode penafsiran, keistimewaan dan kelemahannya.

 

 

 

AKAR RUMPUN SERTA MACAM TAFSIR

 

  1. Tafsir Bil Manqul (Bil Ma’tsur/Birriwayah)

 

Metodologi tafsir dengan berbagai coraknya telah diperkenalkan dan diterapkan oleh pakar-pakar al-Qur’an. Metode penafsiran sahabat-sahabat nabi SAW misalnya, ketika tidak menemukan penjelasan dari Nabi maka mereka merujuk kepada penggunaan bahasa dan sya’ir-sya’ir Arab. Misalnya, Umar ibn al-Khattab pernah bertanya tentang arti takhawwuf.[5] Seorang Arab dari kabilah Hudzail menjelaskan bahwa artinya adalah “pengurangan”. Arti ini berdasarkan penggunaan bahasa yang dibuktikan dengan sya’ir pra-Islam. “Umar puas atas jawaban itu dan menganjurkan untuk mempelajari sya’ir-sya’ir tersebut dalam rangka memahami Al-Qur’an.[6]

Setelah masa sahabatpun, para tabi’in dan tabi’in at-tabi’in, masih mengandalkan metode periwayatan dan kebahasaan sebelumnya. Jika kita berpendapat bahwa al-Farra(w.207) merupakan orang pertama yang mendiktekan tafsir Ma’aniy Al- Quran(Zahaby, 1961:142) maka, dari tafsirnya kita dapat melihat bahwa faktor kebahasaan menjadi landasan yang sangat kokoh. Demikian pula al-Thabari(w.310 H) yang memadukan antara riwayat dan bahasa.[7]

Cara penafsirian yang ditempuh oleh para sahabat dan generasi berikutnya itu dalam kerangka metodologis, disebut dengan jenis tafsir bil al-ma’tsur(periwayatan). Metode periwayatan ini oleh al-Zarqani didefinisikan sebagai semua bentuk keterangan dalam Al-Qur’an, al-Sunnah atau ucapan sahabat yang menjelaskan maksud Allah SWT pada nash al-Qur’an. Metode bil ma’tsur, memiliki keistimewaan, namun juga mempunyai kelemahan-kelemahan. Keistimewaannya, antara lain, adalah :

  1. Menekankan pentingnya bahasan dalam memahami Al-Qur’an,
  2. Memaparkan ketelitian redaksi ayat ketika menyampaikan pesan-pesan,
  3. Mengikat mufassir dalam bingkai teks ayat-ayat, sehingga membatasinya terjerumus dalam subyektivitas yang berlebihan.[8]
  4. Dapat dijadikan khazanah informasi kesejarahan dan periwayatan yang bermanfaat bagi generasi berikutnya.[9]

 

Disisi lain, kelemahan yang terlihat dalam kitab-kitab tafsir yang mengandalkan metode ini, seperti yang dicatat oleh beberapa ahli tafsir, antara lain adalah:

  1. Terjerumusnya sang mufassir dalam uraian kebahasaan dan kesusasteraan yang bertele-tele, sehingga pesan pokok al- Quranmenjadi kabur di celah uraian itu
  2. Seringkali konteks turunnya ayat (uraian asbab al-nuzul atau sisi kronologis turunnya ayat-ayat hukum yang dipahami dari uraian nasikh/mansukh) hampir dapat di katakan terabaikan samasekali, sehingga ayat-ayat tersebut bagaikan turun bukan dalam satu masa atau berada di tengah-tengah masyarakat tanpa budaya (Shihab, 1999:49)
  3. Terjadinya pemalsuan dalam tafsir karena fanatisme mazhab, politik dan usaha-usaha musuh Islam.
  4. Masuknya unsur Isra’iliyat ke dalam tafsir, yaitu unsur-unsur Yahudi dan Nasrani ke dalam penafsiran Al-Qur’an.

Berkembangnya penafsiran bi al ma’tsur zaman itu cukup dapat dipahami karena para mufassir mengandalkan penguasaan bahasa, serta menguraikan ketelitiannya secara baik, mereka ingin membuktikan kemu’jizatan al- Qurandan segi bahasanya. Namun, menerapkan metode ini serta membuktikan kemu’jizatan itu untuk masa kini agaknya sangat sulit, karena kita telah kehilangan kemampuan dan rasa bahasa Arab itu.

Metode periwayatan yang mereka terapkan juga cukup beralasan dan mempunyai keistimewaan dan kelemahannya. Metode ini istimewa bila ditinjau dari sudut informasi kesejarahan yang luas, serta obyektivitas mereka dalam menguraikan riwayat itu, sampai-sampai ada diantara mereka yang menyampaikan riwayat-riwayat tanpa melakukan penyeleleksian yang ketat. Imam Ahmad menilai bahwa tafsir yang berdasarkan riwayat, seperti halnya riwayat-riwayat tentang peperangan dan kepahlawanan, kesemuanya tidak mempunyai dasar yang kokoh.[10]

Cukup beralasan sikap generasi prakekhalifaan, ketika mengandalkan riwayat al-Qur’an. Karena, ketika itu, masa antara generasi mereka dengan generasi para sahabat dan tabi’in masih cukup dekat sehingga perubahan sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan belum demikian pesat. Di samping itu, penghormatan kepada sahabat, dalam kedudukan mereka sebagai murid-murid nabi dan orang-orang berjasa, demikian pula terhadap tabi’in sebagai generasi peringkat kedua khairun qurun, masih sangat terkesan dalam jiwa mereka. Dengan kata lain, pengakuan akan keistimewaan generasi terdahulu atas generasi berikutnya masih cukup baik.

 

 

 

  1. Tafsir Bil Ma’qul (Bi AI-Ra’yi)

 

Tafsir bi al-ra’yi adalah jenis metode penafsiran al- Qurandi mana dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa: “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian disusul oleh sesudahnya (tab/ ‘in), lalu disusul lagi oleh sesudahnya, dan sesudah mereka tidak lagi dinamai generasi terbaik.”

Seorang mufassir menggunakan akal (rasio) sebagai pendekatan utamanya. Sejalan dengan definisi diatas, Ash-Shabuni menyatakan bahwa tafsir bi al-ra’yi adalah tafsir ijtihad yang dibina atas dasar-dasar yang tepat serta dapati diikuti, bukan atas dasar ra‘yu semata atau atas dorongan hawa nafsu atau penafsiran pemikiran seseorang dengan sesuka hatinya.[11]

Sementara menurut Manna al-Qattan, tafsir bi al-ra’yi adalah suatu metode tafsir dengan menjadikan akal dan pemahamannya sendiri sebagai sandaran dalam menjelaskan sesuatu.[12] Sedangkan az-Zarqani secara tegas menyatakan bahwa tafsir bi al-ra’yi merupakan tafsir ijtihad yang disepakati atau memiliki sanad kepada yang semestinya, jauh dari kesesatan dan kebodohan.[13] Metode tafsir dengan aliran bi al-ra’yi dalam penafsiran modern telah berkembang dengan pesatnya. Namun untuk lebih efisiennya pembahasan, dapat dikemukakan di sini suatu pandangan dari Al-Farmawi yang membagi metode tafsir menjadi empat macam, yaitu tahliliy, imaliy, muqaran dan maudhu’i.[14]

Berikut ini uraian secara singkat ke-empat macam metode penafsiran di atas, terutama metode tahliliy, muqaran dan ijmali. Sedangkan metode maudhu’i dibahas dalam sub bab khusus pada bagian akhir bab ini.

Metode tafsir tahliliy menurut Baqir Shadr dinamai metode tajzi’iy di mana metode yang berupaya menjelaskan kandungan ayat-ayat aI-Qur’an dari berbagai segi dengan memperhatikan runtutan ayat-ayat al- Quransebagaimana yang tercantum dalam mushaf.[15]

Cara kerja metode ini terdiri atas empat langkah, yaitu

  1. Mufassir mengikuti runtutan ayat sebagaimana yang telah tersusun dalam mushaf.
  2. Diuraikan dengan mengemukakan arti kosakata dan diikuti dengan penjelasan mengenai arti global ayat.
  3. Mengemukakan munasabah (koralasi) ayat-ayat serta menjelaskan hubungan maksud ayat-ayat tersebut satu samalain.
  4. Mufassir membahas asbab al-nuzul dan dalil-dalil yang berasal dari Rasul, sahabat dan tabi’in (Abd. Hay al-Farmawi, 1977:18). Kelemahan metode tahliliy menurut Quraish Shihab adalah: bahwa para penafsir tidak jarang hanya berusaha menemukan dalil atau lebih tepat dalil pembenaran terhadap pendapat-pendapatnya dengan ayat-ayat al-Qur’an.

Selain itu, terasa sekali bahwa metode ini tidak mampu memberikan jawaban-jawaban yang tuntas terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi sekaligus tidak banyak memberi pagar-pagar metodologis yang dapat mengurangi subjektivitas mufassirnya. Kelemahan lain yang dirasakan dalam tafsir-tafsir yang menggunakan metode tahliliy yang perlu dicari penyebabnya adalah bahwa bahasan-bahasannya dirasakan sebagai pengikat generasi berikut. Hal ini mungkin karena sifat penafsirannya amat teoritis, tidak sepenuhnya mengacu pada penafsiran persoalan-persoalan khusus yang mereka alami dalam masyarakat mereka, sehingga uraian-uraian yang bersifat teoritis dan umum itu mengesankan bahwa itulah pandangan al- Quranuntuk setiap waktu dan tempat.[16]

Contoh dari penafsiran ini adalah karya-karya mufassir klasik seperti tafsir “Jami’ al Bayan fa Tafsir Al-Qur’an”, karya Ibn Jarir al-Thabari, tafsir Mafatih al Ghaib, karya Fakhruddin al-Razi dan lain-lain. Tafsir al Thabari, dilihat dari coraknya termasuk tafsir bi al-ma ‘tsur, yang menggunakan metode tahliliy, demikian pula dengan tafsir al-Razi.

 

  1. Metode Tafsir Muqoron

 

Tafsir muqaran[17] atau tafsir perbandingan adalah suatu metode yang berupaya menjelaskan arah dan kecenderungan masing-masing mufassir, serta menganalisis faktor yang melatar belakangi seorang mufassir menuju sebuah kesimpulan. Sehingga sampai ke arah dan memilih kecenderungan tertentu, sehingga ditemukan mufassir yang dipengaruhi perbedaan mazhab dan mufassir yang bertendensi yang memperkuat suatu mazhab tertentu (‘Ridh, 1992:42).

Dalam bahasa yang lebih sistematis, Said Agil Munawar dan Quraish Shihab mendefinisikan tafsir muqaran sebagai metode penafsiran yang membandingkan ayat al-Quran yang satu dengan ayat al-Quran yang lain yang sama redaksinya, tetapi berbeda masalahnya atau membandingkan ayat al-Qurandengan hadits-hadits nabi Muhammad SAW,  yang tampaknya bertentangan dengan ayat-ayat tersebut, atau membandingkan pendapat ulama tafsir yang lain tentang penafsiran ayat yang sama. Dari beberapa pengertian diatas, dapat ditarik beberapa unsur dalam metode tafsir muqaran:

  1. Arah kecenderungan mufassir dan faktor yang melatar belakanginya.
  2. Penafsiran ayat al-Quran dengan ayat al-Quran yang lain yang sama redaksinya namun berbeda masalahnya.
  3. Penafsiran ayat Al-Quran dengan hadits-hadits Nabi yang isinya bertentangan.
  4. Pendapat ulama tafsir dengan pendapat ulama tafsir lainnya.

 

Karya-karya tulis yang termasuk dalam klasifikasi penafsiran muqaran adalah karya tulis kontemporer, misalnya al-Qur’an, Bible dan Sains Modern karya Maurice Bucaile dan Muhammad fi al-Taurat wa al Injil wa Al-Qur’an, karya Ibrahim Khalili (Rumi, 1413:57).

 

  1. Metode Tafsir Ijmaliy

 

Tafsir ijmaliy[18] adalah suatu metode penafsiran al-Quran yang menafsirkan ayat-ayat Al- Qurandengan cara mengemukakan makna global. Dalam sistematika uraiannya, mufassir membahas ayat demi ayat sesuai dengan susunannya yang ada dalam mushaf, kemudian mengemukakan makna global yang dimaksud oleh ayat tersebut.

Dengan demikian cara kerja metode ini tidak jauh berbeda dengan metode tahliliy, karena keduanya tetap terikat dengan urutan ayat-ayat sebagaimana yang tersusun dalam mushaf, dan tidak mengaitkan pembahasannya dengan ayat lain dalam topik yang sama kecuali secara umum saja.[19] Contoh dari tafsir yang mempergunakan metode ini adalah tafsir Jalalain.

 

  1. Metode Tafsir Maudhu’i/Tematik

Al-Quran merupakan kitab suci bagi umat Islam dan menjadi sumber utama ajaran Islam. Ia menyatakan diri sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia (QS. Al Baqarah (2):83). Untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk dari al-Qur’an, sejak wafatnya Rasulullah hingga sekarang senantiasa berupaya untuk melakukan penafsiran-penafsiran terhadap al-Qur’an.

Pada masa Rasulullah SAW hingga permulaan masa tabi’in, tafsir al-Quran belum tertulis, dan secara umum periwayatan tersebar secara lisan. Kemudian pada masa Umar bin Abdul Aziz (99-101H), bersamaan dengan masa kodifikasi hadits secara resmi, tafsir al-Quran ditulis bergabung dengan penulisan hadits-hadits, dan dihimpun dalam satu bab seperti bab-bab hadits. Sedang penyusunan kitab-kitab tafsir secara khusus dan berdiri sendiri oleh sementara ahli diduga dimulai dari al-Fara’ (W. 207 H) dengan kitabnya yang berjudul Ma’ni al-Quran.[20]

Ditinjau dari sudut cara penafsiran, sejak masa al-Fara’ sampai tahun 1960 para mufassir menafsirkan al-Quran secara ayat demi ayat, sesuai dengan susunannya dalam mushhaf Utsmani, atau disebut juga dengan metode tahliliy.

Pada perkembangan selanjutnya bentuk tafsir tahliliy ini dinilai mempunyai beberapa kelemahan, antara lain bahwa tahliliy dapat menjadikan petunjuk-petunjuk Al- Quranterpisah-pisah serta menghasilkan pandangan-pandangan parsial dan kontradiktif dalam umat Islam (Shadr, 1980:10). Sebab sebagaimana dikatakan al-Syathibi bahwa setiap surat.

Walaupun masalah-masalah yang dikemukakan berbeda, namun ada suatu sentral yang mengikat dan menghubungkan masalah-masalah yang berbeda tersebut (Syathibi, tt:249). Bahwa dapat dikatakan di sini tema tertentu umumnya tidak dibicarakan dari satu tempat saja, tetapi tersebar di berbagai tempat didalam kitab suci al-Quran (Amal, 1992 : 44).

Lebih jauh as-Syathibi menyatakan: Tidak dibenarkan jika seseorang hanya memperhatikan bagian-bagian dari satu pembicaraan, kecuali pada saat ia bermaksud hanya untuk memahami arti lahiriah dari satu kosa kata menurut tinjauan etimologis, bukan maksud si pembicara. Kalau arti tersebut tidak dipahaminya, maka ia harus segera memperhatikan seluruh pembicaraan dari awal hingga akhir (Syathibi, tt:144).

Keadaan Al- Quranyang demikian ini tentunya mengharuskan adanya bentuk penafsiran yang lain yaitu Tafsir Tematik sebagaimana yang akan dibahas. Munculnya Tafsir Tematik Berangkat dari adanya kelemahan yang terdapat dalam tafsir bentuk tahliliy, dan adanya pandangan sebagaimana dikemukakan oleh as-Syathibi sebagaimana tersebut di atas, maka pada bulan Januari 1960 M. Syekh Mahmud Syalthut menyusun kitab tafsirnya, Tafsir al-Quran al-Karim, dalam bentuk penerapan ide yang dikemukakan oleh as-Syathibi tersebut. Syalthut tidak lagi menafsirkan ayat demi ayat tetapi membahas surat demi surat, atau bagian-bagian tertentu dalam surat-surat, kemudian merangkainya dengan tema sentral yang terdapat dalam suatu surat tersebut, tafsir yang demikian ini kemudian dinamai dengan tafsir Maudlu’i (Shihab, 1999:74) atau tafsir tematik dalam tahap awal.

Namun apa yang ditempuh oleh Syalthut belum menjadikan pembahasan petunjuk al- Quran dipaparkan dalam bentuk menyeluruh, karena dikemukakan di atas, satu masalah dapat ditemukan dalam berbagai surat (tidak terbatas hanya dalam satu surat).

Atas dasar ini timbul ide untuk menghimpun semua ayat yang berbicara tentang satu masalah tertentu, kemudian mengaitkan satu dengan yang lain, dan menafsirkan secara utuh dan menyeluruh, sebagaimana dilakukan oleh Ahmad Sayyid al-Kuniy pada akhir tahun enam puluh (Shihab, 1999:74).

Ide ini pada hakekatnya merupakan kelanjutan dari bentuk tafsir gaya Mahmud Syaltut di atas. Dengan demikian perkembangan tafsir tematik terdapat dua macam. Pertama: Tafsir Tematik model Mahmud Syalthut, kedua: Tafsir Tematik model al-Kumiy. Akan tetapi, pada perkembangan selanjutnya tafsir tematik model al-Kumiy itulah yang oleh “ulama kontemporer” ditetapkan sebagai tafsir tematik atau tafsir Maudl’ui (Farmawy, 1977 : 41).

Dari sini Ali Khalil sebagaimana dikutip oleh Abd al-Hay al-Farmawi memberikan batasan pengertian tafsir tematik, yaitu: Mengumpulan ayat-ayat al-Quran yang mempunyai satu tujuan dan bersekutu dengan tema tertentu. Kemudian sedapat mungkin ayat-ayat tersebut disusun menurut kronologi turunnya yang disertai dengan pemahaman Asbab al-Nuzulnya. Lalu oleh mufassir dikomentari, dikaji secara khusus dalam kerangka tematik, ditinjau segala aspeknya, ditimbang dengan ilmu yang benar, yang pada gilirannya mufassir dapat menjelaskan sesuai dengan hakikat topiknya, sehingga dapat ditemukan tujuannya dengan mudah dan menguasainya dengan sempurna.[21]

Jadi lewat metode ini, penafsiran dilakukan dengan jalan memilih topik tertentu yang hendak dicarikan penjelasannya menurut al-Qur’an, kemudian dikumpulkanlah semua ayat al- Quran yang berhubungan dengan topik ini, kemudian dicarilah kaitan antara berbagai ayat ini agar satu samalain bersifat menjelaskan, baru akhirnya ditarik kesimpulan akhir berdasarkan pemahaman mengenai ayat-ayat yang saling terkait itu.

Ciri-Ciri Tafsir Tematik Jika pengertian tafsir tematik itu kita cermati, maka kita dapat menemukan ciri-ciri dari bentuk tafsir tematik, antara lain:

  1. Obyek pembahasan atau penafsirannya bukan ayat demi ayat seperti tersusun dalam urutan mushaf Utsmani sebagaimana yang berlaku dalam tafsir tahlilliy, melainkan suatu tema tertentu yang ingin diketahui makna atau pengertiannya secara integral menurut pandangan al-Qur’an.
  2. Cara yang ditempuh adalah mengumpulkan seluruh ayat-ayat yang dipandang saling berkait dan bersekutu dalam satu tema tertentu.
  3. Dalam proses penafsirannya senantiasa memperhatikan aspek kronologi turunnya ayat dan asbab al-Nuzulnya.
  4. Sebelum ayat-ayat tersebut ditafsirkan secara tematik, masing-masing ayat dan lafaz-lafaz yang terkandung didalamnya dipahami dan ditinjau dan berbagai aspeknya, seperti bahasa, konteks kesejarahan, “munasabat”, dan sebagainya.
  5. Penafsiran al-Quran secara tematik ini juga memerlukan berbagai ilmu, baik yang tergolong dalam “ulum al tafsir” maupun ilmu-ilmu lain yang relevan, seperti sejarah, sosiologi, antropologi dan sebagainya.
  6. Arah pembahasan tafsir tematik senantiasa terfokus kepada satu topik yang ditetapkan.
  7. Tujuan utama yang ingin dicapai oleh tafsir tematik sebagaimana dikemukakan oleh al-Farmawy (1977 : 51-55) dalam bukunya al-Bidayah di al-Tafsir al-Maudlu’i adalah memahami makna dan hidayah dari al-Quran dan bukan sekedar mengetahui i’jaz al-Qur’an, seperti keindahan bahasa atau ketinggian nilai sastranya atau kehebatan-kehebatan al- Quran lainnya.
  8. Dalam tafsir tematik sumber utama atau dasar yang dipakai untuk menafsirkan adalah al- Quran berbicara menurut konsepnva sendiri, apapun yang diinginkannva dan bukan menurut selera mufassirnya.

Dari sini dapat ditegaskan bahwa tafsir tematik sebagai suatu metode pada kenyataannya tidak dapat secara mutlak berdiri sendiri terlepas dari metode-metode lainnya. Sebab sebelum mufassir menyodorkan penafsirannya secara tematik, ia harus terlebih dahulu menganalisis ayat-ayat yang berkaitan dengan tema yang akan dibahas secara terperinci.

Ini berarti ia memerlukan juga metode tahliliy, dan untuk tidak terjebak dalam pemahaman yang mungkin keliru akibat mengambil produk tafsir tahliliy, mufassir perlu menggunakan metode muqaran agar dapat menginterpretasikan dan atau menterjemahkan berbagai pendapat yang ada, disamping untuk memahami lebih jauh perbedaan kandungan antara satu ayat dengan ayat yang lain, dan lain sebagainya. Langkah-Langkah Tafsir Tematik Prof. Dr. Abd al-Hay al-Farmawy dalam bukunya al-Bidayah fa al-Tafsir al-Maudlu’iy (1977: 49-50), memberikan pedoman secara garis besar langkah-langkah yang hendaknya ditempuh untuk menerapkan bentuk penafsiran Al- Quransecara tematik. Langkah-langkah tersebut adalah:

  1. Membentuk satu masalah dalam al-Quran yang akan dibahas secara tematik.
  2. Menyusun runtutan ayat sesuai dengan kronologi turunnya disertai pengetahuan tentang asbab al-Nuzulnya.
  3. Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam suratnya masing-masing.
  4. Menyusun pembahasan dalam kerangka (outline) yang sistematis.
  5. Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok pembahasan.
  6. Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara`am (umum) dan yang khash (khusus), mutlaq dan muqayyat (terikat), atau yang pada lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perbedaan atau pemaksaan.

Disini barangkali dapat dikemukakan beberapa kitab yang membahas tema-tema al-Quran yang coraknya mirip dengan tafsir tematik, seperti:

  1. Al-Mar ‘ah di al-Quran al-Karim, oleh Abbas al-‘Aqqad,
  2. Al-Riba fi al-Qur’an, oleh Abu al-A’la al-Maududiy,
  3. Al-‘Agidah fi al-Quranal-Karim, oleh Muhammad Abu Zahrah,
  4. Al-Uluhiyyah wa al-Risalah fi al- Quran al-Karim, oleh Muhammad as-Sahmiy,
  5. Al-Insan fi al-Quran al-Karim, oleh Abbas al-‘Aqqad,
  6. Maqumat al-Insaniyyah fi al-Quran al-Karim, oleh Ahmad Ibrahim Muna,
  7. Ayat al-Qasam al-Quran al-Karim, oleh Ahmad Kamal al-Muhdiy (Farmawi, 1977:60).

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Al Qottan, Manna 1976, Mahabits fi Ulum Al-Qur’an, Mu’assasah al-Risalah, cet IV, Riyadh.

Al-‘Aridh Ali Hasan, 1992, Tarikh `Ilm al-Tafsir wa Manhij al-Mufassirin Terjemahan Moh. Arkom: Sejarah dan Metodologi Tafsir, Rajawali Press, hal. 42. Jakarta.

Al-Farmawy Abd. Hay, 1977, al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudlu’i, A1-Hadhoroh al-Arabiyah, cet II, Kairo.

Ali Shabuny, Muhammad, 1985, al-Tibyan fi `Ulum Al-Qur’an, `Alam al-Kutub, Beirut. Al-Munawwir Imam, 1983, Salah Faham Terhadap Al-Qur’an, Bina Ilmu, Surabaya.

Al-Qur’an Al-Karim, Mujamma’ AI-Malik Fand Li Thlba’at Al-Mush-haf Asy- Syarif, Medinah Al-Munawaroh. PO BOX 6262 Kerajaan Saudi Arabia. As-Syatibi, al-Muwafaqat, Beirut ; Dar al-Ma’rifat, tt, Jilid II.

Dasuki Hafidz, dkk., 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Eka Darma Putra, 1990. Ulumul Qur’an, Vol. II. Fah Abd al-Rahman al-Rumi, 1413 H.

Ushul al Tafsir wa Manhajuhu, Maktabah al-Taubah, Riyadh.

  1. Dawam Raharjo, 1990, Ulumul Qur’an, Vol. II.
  2. Quraish Shihab, 2000, Wawasan Al Qur’an (Tafsir Mandlui atas berbagai Persoalan Umat), Mizan, Bandung.

Muh. Abd al-Adzim al Zarqoni, Manahil al-Irfan fi Ulum Al-Qur’an, Bab al- Halabi, U. Kairo. Muh. Abd al-Adzim al-Zarqawi, 1957, Manahil al-irfan fi `Ulum Al-Qur’an, Mathba’ah Isa al Bab al-Halaby.

Mule. Husain Al-Zahaby, 1961, Al-Tafsir wa al-Mufassirun, Dar al-Kutub al- Haditsah, Kairo. Muh. Khudari Bik, Tarikh Tasyri’ al Islam, Surabaya, Maktabah Ahmab bin Sa’ad bin Nabhan wa Auluduhu, ft. Muh. Rasyid Ridlo, Tafsir al-Manar, Kairo Al-Manar, 1967, jilid I.

Muhammad Bagir al Shadr, 1980, Al-Tafsir al-Maudlu’i, wa al-Tafsir al-Tajzi’iy di Al-Qur’an al Karim, Dar al Ta’ruf lil Mathbu’ah, Beirut. Quraish Shihab, 1988, Wawasan Al Qur’an, Mizan, cet. III, Bandung.

Quraish Shihab, 1999, Membumikan Al-Qur’an, Mizan, Cet XX. Bandung.

Sa’id Agil Husein al-Munawar, 1994, I’jazz Al Qur’an dan Metodologi Tafsir, Dina. Utama, Semarang,

T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, 1980, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an-

Tafsir, Bulan Bintang, Jakarta. Taufik Adnan Amal dan Syamsu Rizal Panggabaean, 1992. Tafsir Kontektual Al-Qur’an, Mizan, Cet. ke III, Bandung. Umar Syihab, 1993, Al-Qur’an dan Kekenyalan Hukum, Dina Utama, Semarang. W.J.S. Poerwadarminta, 1991, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, cet. XII, Jakarta. Zahabi, 1991, Terjemahan M. Husein “Penyimpangan dalam Penafsiran Al- Qur’an, CV. Rajawali Press, Jakarta.

 

 

[1]  Disampaikan untuk perkulian metodologi dan ushul tafsir di STF al Farabi kepanjen Malang.

[2]  Lek Dah adalah sapaan akrab dari Ahmad Dahri. Lahir pada tahun 1993 dan dibesarkan di Malang. Sebagian besar waktunya dihabiskan di jalan, kemudian dari perjalanannya itu telah banyak puisi-puisi yang terus lahir dan berhasil dibukukan antara lain: Orang-Orang Pagi, terbit tahun 2016. Hitamkah Putih Itu?, terbit tahun 2017, dan kedua buku itu di terbitkan oleh Slaka Waskita Publishing, Multikulturalisme kontekstual terbit tahun 2015 dan revisi tahun 2018 (Madza Publisihing), dan akan terbit beberapa buku yakni antologi puisi jalan setapak, terjemahan kitab Niswat assufiyah (syaih al azdy) dan Novel senyum itu disimpan saja. Serta beberapa buku mata kuliah metodologi tafsir dan tafsir al Hadist. Bisa disapa melalu surel: Lekdah91@gmail.com

[3]  (Hasan Hanafi, 1989, 77)

[4]  (Shihab, 1999:83)

[5]  Aw ya’ khuzahum ‘ala takhawwuf (QS. 16:47)

[6]  (Asy-Syatibi, tt :18)

[7]  (Shihab, 1999:85)

[8] (Shihab,1999:157)

[9]  (Zahabi,1961:157)

[10] (Ridlo, 1967:8)

[11] (Ash-Shabuni, 1985:351)

[12]  (Qattan, 1976:351)

[13] (Zarqawi, tt:9)

[14] (Farmawi, 1977:23)

[15] (Shadr, 1980:10)

[16] (Shihab, 1999:87)

[17]  Muqaran berasal dari kata qarana, yang berarti membandingkan dua hal atau dua perkara. Lihat. Louis Ma’luf, Al Munhij fi al-Lughat wa al -A ‘lam. (Beirut : Dal al-Masyriq, 1986) hal. 626.

[18] Lihat Said Aqil al-Munawwar, I,jaz Al- Qurandan Metodologi Tafsir, (Semarang : Dina Utama, 1994), hlm. 36. Lihat juga M. Quraish Shihab, “Membumikan A1-Qur’an”, op. cit., him. 118.

[19] (Farmawi, 1977:67).

[20] (Zahaby, 1961:142)

[21] (Abd al-Hay al-Farmawy, 1977:41-42)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *