Pendidikan multikulturalisme dan masyarakat madani

Masyarakat madani menjadi sebuah konsep tentang lingkungan, psikologi, interaksi sosial, kearifan lokalnya, idiologinya dan peradaban yang dibangun oleh masyarakat tersebut.

Multikulturalisme menawarkan prinsip di mana kehidupan itu tidak dibedakan dengan status intelektual, ekonomi dan idiologinya namun bagaimana prinsip zoon politiconnya Aristoteles di mana posisi sosial dan hubungan manusia menjadi puncak kearifan dimana humanisme adalah soslusi dari permasalahan kemanusiaan saat ini.

IMG-20180407-WA0012

Yang mana semakin marak mulai dari permasalahan perut, wanita dan konflik agama yang memakai wadah klompok atau organisasi masyarakat sampai pada lembaga pendidikan.

Untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang multikultural tentu tidak mudah, paling tidak dibutuhkan beberapa konsep yang mendukung demi terwujudnya tatanan multikultural yang betul – betul berpijak pada konsep yang kuat dan tidak mudah terombang – ambing oleh kondisi lingkungan.

 

Indonesia pasca Orde Baru berusaha menemukan konsep kemasyarakatan yang tepat untuk mengikat seluruh komponen bangsa yang ada dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia, politik Orde Baru yang bercorak otoriterisme, nepotisme, dan korupsi meninggalkan sebuah fenomena yang selama ini kita anggap baik – baik saja.

 

Ternyata metode pemerintahan tersebut meninggalkan sebuah ledakan disintegrasi bangsa yang sangat fatal sehingga pasca tergulingnya kekuasaan Orde Baru terjadi konflik yang berkepanjangan di daerah – daerah di Indonesia, kesatuan dan nilai – nilai kebersamaan yang selama ini diajarkan di dunia pendidikan ternyata malah menjadi bumerang.

Hal ini terjadi karena penekanan persamaan atas perbedaan yang ada di dalam masyarakat, sehingga ada rasa tidak puas dan masyarakat di daerah – daerah yang merasa diperlakukan sebagai daerah jajahan.

Inti cita – cita spirit reformasi adalah terbentuknya masyarakat sipil yang demokratis, ditegakkanya hukum, terselenggaranya pemerintahan yang bersih dari KKN,  terwujudnya keteraturan sosial, terciptanya rasa aman, terjaminnya kelancaran produktivitas warga masyarakat dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia.

Hasil reformasi ini adalah, bahwa masyarakat Indonesia yang bercorak majemuk (plural society) yang berisikan potensi kekuatan primordial yang otoriter-militeristik harus di geser menjadi ideologi keanekaragaman kebudayaan atau ideologi multikulturalisme.

Dalam ideologi ini kelompok kelompok budaya tersebut berada dalam kesetaraan derajat, demokratis dan toleran sejati. Dengan sendirinya, masyarakat majemuk (plural society) belum tentu dapat dikatakan masyarakat multikultural (multicultural society).

Karena bisa saja di dalamnya terdapat hubungan antar kekuatan masyarakat varian budaya yang tidak simetris yang selalu hadir dalam bentuk dominasi, hegemoni, dan kontestasi.

Bagi masyarakat Indonesia yang telah melewati reformasi, konsep masyarakat multikultural bukan hanya sebuah wacana, atau sesuatu yang di bayangkan.

tetapi konsep ini adalah sebuah ideologi yang harus diperjuangkan, karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM dan kesejahteraan masyarakat.

Sudah saatnya, pasca reformasi ini masyarakat Indonesia mempunyai pedoman hidup yang berdasarkan pada nilai – nilai kebersamaan dan kesetaraan (equality) dan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks ini, kita harus bersedia menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan suku bangsa, agama, budaya, gender, bahasa, kebiasaan, ataupun kedaerahan.

Multikultural memberi penegasan, bahwa segala perbedaan itu sama dalam ruang publik. Dalam hal ruang publik, siapapun boleh dan bebas mengambil peran, disini tidak ada perbedaan kelas dan gender yang ada adalah profesional, siapa yang professional dialah yang akan mendapatkan tempat terbaik.

Dengan kata lain, adanya komunitas yang berbeda saja tidak cukup, sebab yang terpenting adalah bahwa segala komunitas itu diperlakukan sama oleh Negara. 

Adanya kesetaraan dalam derajat kemanusiaan yang saling menghormati, itu diatur dalam hukum yang adil dan beradab yang mendorong kemajuan dan menjamin kesejahteraan hidup warganya.

Di Indonesia, terdapat berbagai macam kebudayaan yang berasal dari hampir seluruh suku bangsa, dengan keanekaragaman ini kita dapat mewujudkan masyarakat multikultural, apabila warganya dapat hidup berdampingan, toleran dan saling menghargai.

Nilai budaya tersebut bukan hanya wacana, tetapi harus menjadi patokan penilaian dan pedoman etika dan moral dalam bertindak yang benar dan pantas bagi orang Indonesia. Nilai tersebut harus di jadikan acuan bertindak, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik maupun dalam tindakan individual.

Multikulturalisme harus dibangun dengan berbasis pada pandangan filsafat yang memandang konflik sebagai fenomena permanen yang lahir bersama – sama dengan kanekaragaman dan perubahan yang dengan sendirinya selalu terbawa oleh kehidupan itu sendiri, multikulturalisme memandang bahwa adanya keanekaragaman, perubahan konflik sebagai suatu yang positif untuk memperkaya spiritualitas dan keimanan.

Dengan demikaian, multikulturalisme seperti burung yang terbang mengangkasa dan melangit keluar dari batas – batas keberpihakan yang destruktif, melewati batas – batas konflik untuk memberikan solusi alternatif yang mencerdaskan dan mencerahkan.

Multikulturalisme itu ibarat perjalanan mendaki puncak gunung untuk mendapatkan cakrawala pandangan yang amat luas sehingga tidak terpenjara dalam pandangan yang sempit.

Bisa juga dikatakan sebagai perjalanan spiritual dan iman untuk menyatu dengan kesemestaan ilahi dan melihat anugerah-Nya yang amat luas dan beraneka ragam yang kompleks dalam kehidupan yang dinamis, dan kemudian membuahkan suatu kesalehan sosial yang aktual membangun harmoni kehidupan bersama – sama menghentikan kekerasan, penindasan, dan fanatisme sempit.

Kutipan dari buku Multikulturalisme kontekstual Gus Dur 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *