Gugah-Gugah Keberpihakan; Membaca Realita dan Fenomena Atas Nama Budaya
Oleh: Kyai Taufik (Ketua MP3I Malang Raya)
Nerassuara.com – Karnaval budaya pada mulanya merupakan ruang untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, patriotisme, kreativitas, dan kecintaan terhadap kebudayaan bangsa. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat merayakan keberagaman, memperkenalkan kekayaan budaya lokal, sekaligus mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang.
Faktanya, perubahan dalam perjalanan sosial itu nyata adanya, pelaksanaan karnaval di sejumlah tempat justru memunculkan keresahan. Kemeriahan yang seharusnya menjadi sarana memperkuat kebersamaan terkadang berubah menjadi ajang persaingan yang mengabaikan kepatutan, ketertiban, keselamatan, dan hak masyarakat lainnya.
Keresahan ini bukan berarti kita menolak karnaval ataupun hiburan rakyat. Persoalannya adalah ketika kegiatan yang dibungkus dengan slogan merawat budaya justru tidak lagi mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa yang luhur, santun, dan menjunjung tinggi tata krama.
Berbagai penampilan yang dinilai tidak sesuai dengan kepatutan masyarakat, termasuk penggunaan kostum dan pertunjukan yang menimbulkan kontroversi, perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Terlebih, kegiatan semacam ini disaksikan oleh masyarakat dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak yang sedang berada dalam masa pertumbuhan dan pembentukan karakter.
Persoalan menjadi semakin serius ketika dalam pelaksanaan karnaval ditemukan atau dikeluhkan adanya peredaran minuman keras, perilaku yang tidak pantas di ruang publik, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Apabila kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak disertai pengawasan yang memadai, ruang hiburan berpotensi menjadi tempat terjadinya tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, penyelenggaraan karnaval tidak cukup hanya berorientasi pada kemeriahan, tetapi juga harus menjamin keamanan, kepatutan, dan tanggung jawab sosial.
Di antara persoalan yang paling banyak menimbulkan keresahan ialah penggunaan sound system atau pengeras suara berskala besar dengan volume yang sangat tinggi. Suara yang menggelegar, terlebih ketika melintasi jalan-jalan sempit dan permukiman padat, dapat mengganggu ketenteraman warga. Masyarakat mengeluhkan dampaknya terhadap kenyamanan dan kesehatan, terutama bagi bayi, lansia, orang yang sedang sakit, serta warga yang membutuhkan lingkungan tenang untuk beristirahat.
Bahkan, terdapat keluhan mengenai keluarga yang terpaksa meninggalkan rumah untuk sementara karena tidak sanggup menghadapi kebisingan tersebut. Sejumlah warga juga melaporkan kekhawatiran terhadap getaran yang berpotensi merusak bagian bangunan, sedangkan perjalanan kendaraan berukuran besar terkadang terkendala jembatan atau gapura sehingga memunculkan persoalan keselamatan dan fasilitas umum.
Kegiatan karnaval juga kerap bersinggungan dengan kepentingan lalu lintas dan perekonomian masyarakat. Penutupan jalan tanpa jalur alternatif yang memadai dapat menghambat aktivitas warga, merugikan pelaku usaha, dan menyulitkan mobilitas masyarakat. Dalam keadaan darurat, kondisi ini bahkan berpotensi memperlambat perjalanan orang sakit yang membutuhkan pertolongan medis.
Hal-hal semacam ini semestinya tidak dianggap sebagai konsekuensi biasa dari sebuah perayaan. Keselamatan manusia dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dasar harus tetap menjadi prioritas dalam setiap penyelenggaraan kegiatan publik.
Dampak lainnya menyentuh dunia pendidikan. Ketika jadwal, rute, dan tingkat kebisingan karnaval tidak memperhatikan lingkungan sekolah, kegiatan belajar anak-anak dapat terganggu. Jika suatu sekolah sampai harus mengubah pola pembelajaran akibat kegiatan di sekitarnya, keadaan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara dan pemerintah.
Budaya dan pendidikan seharusnya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan. Kita ingin anak-anak tumbuh dengan kecintaan terhadap budaya bangsa, tetapi pada saat yang sama mereka juga berhak mendapatkan suasana belajar yang aman dan kondusif.
Di sisi lain, besarnya biaya penyelenggaraan juga patut direnungkan. Tidak sedikit kegiatan yang menghabiskan puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk menyewa sound system dan memenuhi berbagai kebutuhan acara. Jika pengeluaran tersebut diakumulasikan dari banyak kegiatan dalam satu wilayah, nilainya dapat menjadi sangat besar.
Apalagi, dalam praktiknya, kontribusi masyarakat terkadang menimbulkan tekanan sosial sehingga sebagian warga merasa tidak leluasa untuk menolak. Semangat gotong royong yang seharusnya menjadi kekuatan masyarakat jangan sampai berubah menjadi beban ekonomi atau perlombaan gengsi yang tidak sebanding dengan manfaatnya.
Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa masalah karnaval bukan sekadar persoalan selera hiburan atau perbedaan pandangan tentang budaya. Ini merupakan persoalan tata kelola kegiatan publik yang menyangkut ketertiban, kesehatan, keselamatan, pendidikan, lingkungan, ekonomi, dan perlindungan hak masyarakat.

MP3I Malang Raya saat Jagong Budaya bersama Seniman, Budayawan dan Aktivis Sosial budaya di PP An-Nashr Wajak Malang
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan imbauan sesaat atau kesepakatan yang hanya berlaku ketika persoalan sedang ramai diperbincangkan. Dibutuhkan aturan yang jelas, pembagian tanggung jawab, pengawasan yang konsisten, serta mekanisme penanganan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kabupaten Malang sebenarnya telah memiliki Surat Edaran Bersama Nomor 100.3.4.2/1/35.07.013/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Kabupaten Malang. Keberadaan surat edaran ini perlu menjadi titik tolak untuk mengevaluasi sejauh mana ketentuan yang telah ditetapkan dipahami dan dilaksanakan di lapangan. Jika masih ditemukan ketidakpatuhan dan keluhan masyarakat terus berulang, maka perlu ditelusuri apa yang belum berjalan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta langkah koreksi apa yang harus segera diambil. Aturan yang baik harus disertai pelaksanaan yang nyata agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Bagi kami, MP3I Malang Raya, keresahan tersebut juga harus dibaca melalui perspektif maqashid syariah, yakni tujuan-tujuan pokok syariat Islam dalam menjaga kemaslahatan manusia. Pertama, Hifzhud ad-Din atau menjaga agama, yang menuntut agar kegiatan masyarakat tidak mengabaikan kewajiban beribadah dan tetap menghormati nilai-nilai agama. Kedua, Hifzhun an-Nafs atau menjaga jiwa, yang mengharuskan keselamatan dan kesehatan masyarakat ditempatkan sebagai prioritas. Ketiga, Hifzhul’aql atau menjaga akal, yang berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan minuman keras serta perlindungan terhadap proses pendidikan dan perkembangan kecerdasan anak.
Keempat, Hifzhun al-Mal atau menjaga harta, yang mengingatkan kita agar pengeluaran masyarakat dilakukan secara bijaksana, tidak dipaksakan, dan tidak menimbulkan kerugian yang dapat dihindari. Kelima, Hifzhun al-Nasl atau menjaga keturunan, yang menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan generasi muda dengan akidah, akhlak, pengetahuan, dan tanggung jawab sosial yang baik. Lima prinsip tersebut menunjukkan bahwa penataan karnaval bukanlah upaya memusuhi hiburan, melainkan ikhtiar untuk memastikan bahwa setiap kegiatan tetap berada dalam koridor kemaslahatan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Atas dasar itulah, MP3I Malang Raya memandang perlu adanya langkah kebijakan yang lebih tegas dan terstruktur. Kami mendorong DPRD dan Bupati Malang untuk mengevaluasi pelaksanaan surat edaran yang telah ada serta membahas pembentukan Peraturan Daerah tentang pengelolaan dan penggunaan sound system berskala besar, khususnya dalam karnaval dan kegiatan publik. Pembentukan Perda tersebut tentu harus melalui kajian hukum yang matang, memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, dan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya adalah menghadirkan kepastian aturan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan bahwa setiap penyelenggara menjalankan tanggung jawabnya.
Kami menegaskan bahwa aspirasi ini bukan tuntutan untuk melarang seluruh kegiatan karnaval atau hiburan rakyat. Masyarakat tetap berhak merayakan budaya, menampilkan kreativitas, dan membangun kebersamaan. Namun, kebebasan menyelenggarakan kegiatan tidak boleh menghilangkan hak orang lain untuk hidup tenteram, memperoleh pelayanan kesehatan, menjalankan ibadah, belajar, bekerja, dan menggunakan fasilitas umum dengan aman. Yang diperlukan adalah penataan yang adil: kegiatan budaya tetap berlangsung, tetapi dampak negatifnya dicegah dan setiap pelanggaran ditangani sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, MP3I Malang Raya menyampaikan tujuh tuntutan utama sebagai arah penyelesaian yang konkret. Tuntutan ini diharapkan menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, aparat terkait, pemerintah desa, penyelenggara, dan masyarakat untuk bergerak bersama, dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.
Tujuh Tuntutan Utama MP3I Malang Raya adalah; Mendorong pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang pengelolaan dan penggunaan sound system berskala besar. Perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan karnaval dan kegiatan publik, termasuk pengaturan persyaratan penyelenggaraan, tanggung jawab panitia, perlindungan masyarakat, serta mekanisme penanganan pelanggaran. Penyusunannya harus melalui kajian hukum dan melibatkan pihak-pihak terkait agar dapat dilaksanakan secara efektif.
Mendesak evaluasi terbuka terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bersama Nomor 100.3.4.2/1/35.07.013/2025. Evaluasi harus mengidentifikasi tingkat kepatuhan, kendala pelaksanaan, efektivitas pengawasan, dan persoalan yang masih terjadi di lapangan. Hasilnya perlu ditindaklanjuti dengan langkah koreksi yang terukur, bukan sekadar pengulangan imbauan.
Mendorong penetapan standar yang jelas mengenai penyelenggaraan karnaval dan penggunaan pengeras suara. Standar tersebut perlu mencakup waktu dan durasi kegiatan, lokasi dan rute, tingkat kebisingan, risiko getaran, keselamatan kendaraan dan fasilitas umum, pengaturan lalu lintas dan parkir, pengelolaan sampah, serta pemulihan kondisi lingkungan setelah kegiatan. Pengaturannya harus berbasis ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan karakteristik wilayah serta perlindungan kelompok rentan.
Mendesak penguatan pengawasan lapangan dan penegakan ketentuan oleh instansi berwenang. Pengawasan harus dilaksanakan secara terkoordinasi dan konsisten. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani berdasarkan bukti, prosedur, dan dasar hukum yang jelas agar tidak ada pembiaran maupun tindakan sewenang-wenang.
Memastikan tersedianya mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan dapat dipantau. Masyarakat harus memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan mengenai kebisingan, gangguan lalu lintas, potensi bahaya, dan pelanggaran ketertiban. Setiap pengaduan perlu memiliki penanggung jawab, tindak lanjut, dan informasi penyelesaian yang dapat dipantau.
Memperjelas pembagian kewenangan dan memperkuat koordinasi seluruh pihak. DPRD, Pemerintah Kabupaten Malang, perangkat daerah, pemerintah desa, kepolisian, penyelenggara, dan masyarakat perlu menjalankan peran masing-masing secara terkoordinasi. Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, penyelenggaraan karnaval tidak hanya dibebankan kepada satu pihak dan penanganan persoalan tidak saling dilemparkan.
Memastikan setiap hasil audiensi ditindaklanjuti dengan rencana kerja dan evaluasi yang terukur. Hasil audiensi harus diterjemahkan menjadi matriks tindak lanjut yang memuat program atau langkah konkret, penanggung jawab, target waktu, indikator capaian, serta jadwal evaluasi. Dengan demikian, aspirasi MP3I dan masyarakat tidak berhenti pada penerimaan secara formal, tetapi menghasilkan perubahan yang dapat diperiksa bersama.
Dengan poin-poin di atas, kami meyakini bahwa budaya yang kuat tidak membutuhkan pembiaran terhadap ketidaktertiban. Karnaval yang baik bukan hanya menghadirkan keramaian, tetapi juga menumbuhkan kebanggaan, memperkuat persaudaraan, dan memberikan manfaat tanpa merugikan masyarakat. Pemerintah perlu menghadirkan aturan yang jelas, penyelenggara harus bertanggung jawab, dan masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa kepentingan bersama harus ditempatkan di atas gengsi maupun persaingan kemeriahan.
Dari keresahan ini, kami ingin mendorong lahirnya pembenahan yang nyata. Bukan untuk mematikan budaya, melainkan untuk mengembalikan budaya pada tujuan luhurnya; bukan untuk membatasi kebersamaan, melainkan untuk memastikan bahwa kebersamaan tidak mengorbankan hak orang lain.
Sudah saatnya Kabupaten Malang menata penyelenggaraan karnaval secara lebih tertib, aman, terukur, dan bermartabat, sehingga budaya tetap hidup, masyarakat tetap terlindungi, dan generasi mendatang mewarisi tradisi yang lebih baik.[]

