Nerassuara.com – Pesantren selama ini dipandang sebagai benteng moral bangsa; ruang di mana ilmu bertemu adab, dan pendidikan tidak sekadar mencerdaskan, tetapi juga memanusiakan. Di dalamnya, santri tidak hanya diajarkan membaca kitab, tetapi juga belajar hidup tentang kesederhanaan, ketaatan, dan makna kebersamaan.
Namun, di tengah idealitas itu, realitas menghadirkan ujian yang tidak ringan. Dunia pendidikan Indonesia hari ini dihadapkan pada apa yang disebut sebagai “tiga dosa besar pendidikan”: intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual. Dan dengan segala kelebihannya, pesantren pun tidak sepenuhnya kebal dari bayang-bayang masalah tersebut.
Kita perlu jujur bahwa dalam beberapa kasus, kekerasan masih terjadi dalam bentuk yang kerap disamarkan sebagai disiplin. Di sejumlah tempat, hukuman fisik atau tekanan verbal masih dianggap sebagai bagian dari proses pembinaan. Padahal, ketika disiplin melampaui batas kemanusiaan, ia kehilangan legitimasi moralnya. Disiplin seharusnya membentuk, bukan melukai. Dalam tradisi pesantren yang menjunjung tinggi rahmah, kekerasan seharusnya tidak menemukan ruang. Relasi antara kiai dan santri idealnya dibangun atas keteladanan, bukan ketakutan. Ketika santri patuh karena takut, maka yang tumbuh bukanlah kesadaran, melainkan keterpaksaan.
Selain itu, perundungan menjadi persoalan yang sering kali luput dari perhatian karena terjadi secara halus dan tersembunyi. Budaya senioritas yang semula dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran dapat berubah menjadi mekanisme dominasi jika tidak dikendalikan. Ejekan, pengucilan, atau penugasan yang berlebihan kepada santri junior sering kali dianggap sebagai “tradisi”. Namun bagi korban, itu adalah pengalaman yang meninggalkan luka psikologis mendalam.
Di beberapa kasus yang sempat muncul ke publik, santri mengalami tekanan mental hingga kehilangan rasa percaya diri, bahkan memilih meninggalkan pesantren. Ini menunjukkan bahwa perundungan bukan sekadar persoalan interaksi sosial biasa, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan mental dan perkembangan karakter. Padahal, pesantren memiliki konsep ukhuwah yang kuat—persaudaraan yang seharusnya menjadi pelindung dari segala bentuk penindasan.
Namun, dari ketiga dosa besar itu, kekerasan seksual adalah yang paling mengguncang dan menyakitkan. Ia bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijaga. Publik Indonesia pernah dikejutkan oleh kasus di Bandung yang melibatkan Herry Wirawan, di mana puluhan santriwati menjadi korban dalam jangka waktu lama. Kasus ini membuka mata bahwa relasi kuasa dalam lingkungan pendidikan bisa disalahgunakan secara ekstrem jika tidak diawasi dengan baik. Di Kediri, kasus yang melibatkan MSAT di lingkungan Pesantren Shiddiqiyyah juga menunjukkan betapa kompleksnya penanganan kasus ketika pelaku memiliki posisi sosial tertentu.
Lebih memprihatinkan lagi, kasus serupa masih terus terjadi hingga hari ini. Di Pati, aparat kepolisian mengungkap dugaan pencabulan santri oleh seorang pengasuh pesantren. Pola yang muncul tidak jauh berbeda: pelaku memanfaatkan posisi otoritas dan legitimasi keagamaan untuk mengendalikan korban, sementara korban berada dalam situasi rentan dan sulit melawan. Kasus ini menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual di pesantren bukan sekadar cerita masa lalu, melainkan realitas yang masih berlangsung dan membutuhkan perhatian serius.
Kekerasan seksual meninggalkan luka yang jauh lebih dalam dibandingkan bentuk kekerasan lainnya. Ia merusak kepercayaan, menghancurkan harga diri, dan dalam konteks pesantren, bahkan bisa mengguncang iman korban. Ironi ini menjadi sangat menyakitkan karena terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral. Di sinilah kita harus berani mengatakan bahwa menjaga nama baik institusi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kebenaran. Menutup-nutupi kasus justru akan merusak pesantren dari dalam.
Mengapa semua ini bisa terjadi? Salah satu jawabannya terletak pada relasi kuasa yang timpang. Dalam banyak pesantren, kiai atau pengasuh memiliki otoritas yang sangat besar, sementara santri dididik untuk patuh tanpa banyak bertanya. Ketaatan memang bagian dari pendidikan, tetapi jika tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol, ia bisa berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, budaya diam juga menjadi faktor penting. Banyak korban enggan melapor karena takut, malu, atau tidak yakin akan mendapatkan perlindungan. Di sisi lain, belum semua pesantren memiliki sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan yang memadai.
Namun, mengakui adanya masalah bukan berarti meruntuhkan pesantren. Justru sebaliknya, ini adalah langkah untuk menyelamatkannya. Pesantren yang kuat bukan yang tanpa cela, tetapi yang mampu memperbaiki diri dengan jujur dan berani. Karena itu, langkah-langkah pembenahan menjadi sangat penting. Pesantren perlu membangun sistem perlindungan santri yang jelas dan transparan, mulai dari standar operasional hingga mekanisme pengaduan yang aman. Pelibatan pihak eksternal seperti lembaga independen juga penting untuk memastikan objektivitas pengawasan. Selain itu, para pengasuh dan pendidik perlu dibekali dengan pemahaman tentang perlindungan anak, kesehatan mental, dan pencegahan kekerasan.
Yang tidak kalah penting adalah menghidupkan kembali nilai-nilai dasar pesantren secara praksis. Agama harus dipahami sebagai pelindung martabat manusia, bukan alat legitimasi kekuasaan. Santri perlu diberdayakan agar memiliki keberanian untuk bersuara, tanpa kehilangan rasa hormat. Ketika nilai rahmah dan ukhuwah benar-benar dihidupkan, maka tidak akan ada ruang bagi kekerasan, perundungan, maupun kekerasan seksual.
Pada akhirnya, pesantren tetaplah salah satu pilar penting pendidikan bangsa. Ia telah berkontribusi besar dalam membentuk karakter dan menjaga nilai-nilai kebangsaan. Justru karena itu, ia harus terus dijaga dan diperkuat. Tiga dosa besar pendidikan bukanlah vonis, melainkan peringatan. Ia mengingatkan bahwa nilai harus terus dirawat, bukan hanya diajarkan. Dan di tengah semua itu, pertanyaan yang harus kita jawab adalah: apakah kita berani menjaga pesantren dengan kejujuran, atau justru membiarkannya rapuh karena ketakutan menghadapi kenyataan? Karena pada akhirnya, pendidikan sejati bukan hanya tentang ilmu, tetapi tentang menjaga martabat manusia.


Tinggalkan Balasan