Nerassuara.com – Ada pemandangan yang agak ganjil dalam lanskap perpajakan kita belakangan ini. Di satu sisi, negara begitu gesit memperbarui data: NIK wajib dipadankan dengan NPWP, pedagang warung kelontong diajak lapor SPT, petani kecil didaftarkan sebagai wajib pajak. Di sisi lain, kita membaca kabar tentang sengketa pajak korporasi raksasa yang berlarut-larut di pengadilan, restitusi yang melonjak tajam, dan target penerimaan dari sektor badan usaha yang meleset dari rencana. Kontras semacam ini bukan hanya soal teknis fiskal. Ini adalah soal keadilan yang dirasakan jutaan orang.
Data berbicara cukup keras. Tahun 2025 menjadi tahun yang mengecewakan bagi otoritas pajak: realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.917,92 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target APBN yang dipatok Rp2.189,3 triliun. Yang menarik, salah satu akar masalahnya bukan pada wajib pajak orang pribadi, melainkan pada fakta bahwa hanya sekitar 18 persen wajib pajak yang rutin menyetorkan pajak kepada DJP. Bayangkan: dari puluhan juta yang terdaftar, baru seperlima yang benar-benar rutin patuh. Sisanya? Entah menghilang di celah administrasi, atau memang tak tersentuh.
Skala Pembanding
Pada tataran yang lebih struktural, posisi Indonesia sebenarnya sudah cukup meresahkan sejak lama. Berdasarkan data IMF yang dirilis awal 2026, penerimaan perpajakan Indonesia hanya mencapai 10,08 persen terhadap PDB pada 2024, menjadi yang paling rendah dibandingkan negara-negara berkembang setara di kawasan Asia Pasifik. Rasio pajak Thailand menyentuh 15,95 persen, Filipina 15,36 persen, Vietnam 12,96 persen, dan Malaysia 12,47 persen. Kita bukan hanya tertinggal dari negara maju, kita bahkan tertinggal dari negara-negara yang selama ini kita anggap sejajar.
Lalu apa yang salah? Masalahnya bukan sekadar soal masyarakat yang malas bayar pajak. Ada fenomena yang lebih dalam dan lebih sistemis: korporasi berskala besar memiliki sumber daya yang tidak dimiliki wajib pajak biasa. Mereka menggaji tim konsultan pajak terbaik, memanfaatkan celah regulasi secara sah, dan ketika berselisih dengan otoritas pajak, mereka mampu bertahan bertahun-tahun di pengadilan.
Sepanjang 2025, Pengadilan Pajak menghadapi total 23.392 perkara pajak akumulasi sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 8.044 perkara ditambah 15.348 perkara baru. Sementara hampir separuh perkara yang diputus pada 2025, yakni 47,6 persen, berakhir dengan kemenangan penuh di pihak wajib pajak, naik dari 44,4 persen pada 2024. Ini bukan semata kabar baik tentang kepastian hukum; ini juga menggambarkan betapa sengketa fiskal korporasi adalah arena pertarungan yang panjang, mahal, dan hasilnya tak selalu berpihak pada negara.
Kepastian Yang masih Samar
Kita perlu bertanya dengan jujur: apakah sistem kita benar-benar netral? Seorang penjual bakso yang lupa lapor SPT bisa langsung berhadapan dengan denda yang terasa besar baginya. Sementara perusahaan yang mengajukan keberatan atas tagihan pajak senilai ratusan miliar rupiah bisa memperpanjang prosesnya selama bertahun-tahun tanpa konsekuensi yang setara. Perbedaan ini bukan hanya soal teknis hukum. Ini soal persepsi pada fondasi dari kepatuhan sukarela.
Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan hanya lebih banyak petugas pajak atau lebih canggihnya teknologi administrasi, meski keduanya tetap penting. Yang lebih mendasar adalah perombakan cara kita memandang kepatuhan korporasi besar sebagai isu publik, bukan sekadar urusan internal antara sebuah perusahaan dan DJP.
Pertama, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia perlu mengintegrasikan rekam jejak perpajakan ke dalam penilaian tata kelola perusahaan terbuka. Emiten yang berlarut-larut dalam sengketa pajak atau terbukti melakukan penghindaran pajak agresif selayaknya mendapat catatan dalam pemeringkatan ESG mereka. Ini bukan hukuman tapi ini tentang konsistensi.
Kedua, Core Tax Administration System yang tengah diimplementasikan DJP harus diarahkan secara spesifik untuk mendeteksi rekayasa transaksi antar-afiliasi korporasi besar secara real-time, bukan hanya memperketat pengawasan wajib pajak kecil. Teknologi yang sudah mahal dibangun ini akan terasa mubazir jika hanya jago mendeteksi ketidakpatuhan pedagang online, tetapi buta terhadap skema transfer pricing korporasi multinasional.
Ketiga, dan ini mungkin yang paling penting yakni proses sengketa pajak bernilai besar perlu dibuka lebih lebar untuk dapat diikuti publik. Transparansi bukan musuh kepastian hukum; justru ia yang membangun kepercayaan bahwa keadilan benar-benar sedang ditegakkan, bukan sekadar sedang dinegosiasikan.
Pajak bukan sekadar instrumen penghimpun dana APBN. Ia adalah cermin dari komitmen sebuah bangsa terhadap keadilan. Selama tax ratio kita masih berkutat di angka 10 persen terendah di antara negara-negara setara kita dan selama sengketa korporasi besar masih menjadi drama tahunan yang tak kunjung selesai, maka kepercayaan publik akan terus tergerus perlahan. Dan kepercayaan yang tergerus jauh lebih mahal biayanya dibandingkan tagihan pajak mana pun yang belum dibayar.


Tinggalkan Balasan