Nerassuara.com – Ketika otoritas moral masuk ke gelanggang elektoral, siapa yang mengawasi kekuasaan? Ada satu perubahan menarik dalam politik Indonesia yang berlangsung perlahan, tetapi semakin terang: kiai dan gus tidak lagi hanya menjadi orang yang didatangi politisi untuk meminta doa, restu, atau dukungan. Sebagian di antara mereka kini tampil sendiri sebagai kandidat, ikut berkampanye, membangun jaringan politik, bahkan berkompetisi memperebutkan jabatan publik.
Dulu, politisi datang ke pesantren. Kini, sebagian pengasuh pesantren datang ke panggung politik. Perubahan ini bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Sejak Reformasi, keterlibatan ulama dalam politik praktis memang semakin terbuka. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir, fenomenanya menjadi semakin penting karena yang bergerak bukan sekadar dukungan politik kiai terhadap kandidat. Yang terjadi adalah konversi otoritas keagamaan menjadi kekuasaan electoral.
Pertanyaannya adalah apa yang terjadi pada otoritas moral seorang kiai ketika ia sendiri menjadi bagian dari perebutan kekuasaan? Dari mimbar ke bilik suara. Kiai mempunyai jenis kekuasaan yang berbeda dengan politisi. Politisi memperoleh legitimasi melalui suara. Kiai memperoleh pengaruh melalui ilmu, keteladanan, hubungan sosial, jaringan santri, alumni, jamaah dan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun. Karena itu, ketika otoritas kiai masuk ke dalam arena elektoral, ia membawa modal sosial yang tidak kecil.
Pesantren bukan komunitas kecil yang dapat diabaikan dalam kalkulasi politik. Kementerian Agama mencatat lebih dari 42 ribu pesantren dengan jutaan santri. Dalam keterangan pemerintah pada 2025, jumlahnya disebut lebih dari 42 ribu pesantren dengan lebih dari 11 juta santri. Data EMIS untuk tahun pelajaran 2024/2025 sendiri mencatat 42.369 pondok pesantren pada kategori pendidikan pesantren, dengan sekitar 2,97 juta santri pada kategori tersebut; angka menjadi jauh lebih besar jika berbagai lembaga pendidikan keagamaan berbasis pesantren dihitung bersama.
Angka itu menjelaskan mengapa pesantren begitu menarik bagi politik. Tetapi angka tersebut juga seharusnya membuat kita berhenti menggunakan istilah “lumbung suara”. Pesantren bukan lumbung suara. Pesantren adalah lembaga pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat dan pembentukan karakter.
Jika seluruh kekuatan sosial pesantren hanya dibaca sebagai potensi suara dalam pemilu, kita justru sedang mereduksi pesantren menjadi instrumen politik. Ketika kharisma menjadi modal electoral Dalam politik lokal, kharisma kiai dapat menjadi modal yang sangat berharga.
Jaringan santri dan alumni menyediakan struktur sosial. Jamaah menyediakan ruang komunikasi. Pengajian menyediakan ruang pertemuan. Nama besar keluarga pesantren menyediakan pengenalan publik. Sementara kedekatan emosional antara kiai dan komunitas menciptakan tingkat kepercayaan yang tidak mudah dibangun oleh kandidat politik biasa.
Hubungan yang semula bersifat sosial dan keagamaan bisa memperoleh dimensi politik. Kandidat datang ke pesantren. Pesantren memberikan ruang. Dukungan disampaikan. Jaringan bergerak. Sebuah hubungan sosial kemudian memiliki konsekuensi elektoral.
Tidak semuanya buruk. Tidak semuanya pula dapat disebut patronase dalam arti negatif. Tetapi demokrasi harus memiliki kewaspadaan ketika hubungan keagamaan berubah menjadi hubungan pertukaran kepentingan politik yang tidak transparan. Apalagi jika hubungan itu membuat jamaah merasa bahwa pilihan politik tertentu merupakan bagian dari kepatuhan agama.
Kiai boleh menyampaikan pilihan politiknya. Santri tetap mempunyai hak untuk berbeda. Sebab santri adalah warga negara, bukan perpanjangan tangan politik kiainya. Santri bukan mesin suara. Ada kecenderungan lama dalam membaca politik pesantren: kiai dianggap memberikan instruksi dan santri dianggap otomatis mengikutinya.
Realitas politik tidak sesederhana itu. Pemilih semakin beragam. Generasi muda pesantren hidup dalam ruang digital yang membuat mereka memperoleh informasi dari berbagai sumber. Otoritas kiai masih penting, tetapi ia berhadapan dengan media sosial, kampanye digital, diskursus publik, pengalaman ekonomi keluarga, isu pekerjaan, pendidikan, pelayanan publik dan berbagai kepentingan praktis lainnya.
Karena itu, pengaruh kiai tidak seharusnya dibayangkan sebagai tombol yang ketika ditekan akan menggerakkan seluruh santri secara serentak. Kiai memiliki hak berbicara. Santri memiliki hak menimbang. Pemilih memiliki hak memilih.
Dengan demikian, semakin kuat otoritas keagamaan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab etiknya untuk tidak menjadikan kepatuhan spiritual sebagai pengganti kebebasan politik.
Persoalannya bukan kiai masuk politik Ada kekeliruan jika kita langsung menyimpulkan bahwa masuknya kiai ke politik adalah masalah. Tidak, kiai juga mempunyai hak menjadi anggota legislatif, kepala daerah, bahkan menduduki jabatan publik lainnya. Yang harus diuji adalah kapasitas dan integritasnya sebagai pejabat publik.
Seorang kiai bisa sangat alim, tetapi jabatan publik membutuhkan kemampuan membaca anggaran, memahami birokrasi, menyusun kebijakan, mengelola pelayanan publik, membaca data kemiskinan, memahami hukum administrasi dan mempertanggungjawabkan keputusan kepada masyarakat.
Sebaliknya, seorang politisi yang sangat teknokratis juga belum tentu memiliki integritas moral. Karena itu demokrasi membutuhkan dua hal sekaligus: profesionalisme dan moralitas. Yang berbahaya adalah ketika gelar keagamaan digunakan sebagai pengganti kompetensi.
Jika itu terjadi, demokrasi sedang bergeser dari politik program menjadi politik genealogis. Dari kharisma menuju dinasti Persoalan menjadi lebih kompleks ketika otoritas pesantren diwariskan ke ruang politik. Anak kiai menjadi calon. Menantu kiai menjadi kandidat. Kerabat kiai masuk parlemen. Nama besar pesantren menjadi kendaraan politik. Sekali lagi, hal ini tidak otomatis salah. Anak kiai memiliki hak politik yang sama dengan siapa pun. Yang harus diperiksa adalah mekanisme reproduksi kekuasaannya. Apakah jabatan diperoleh karena kompetensi dan mandat pemilih? Ataukah nama keluarga menjadi jalan pintas menuju kekuasaan?
Pertanyaan tersebut penting karena demokrasi bukan hanya persoalan siapa yang menang. Demokrasi juga menyangkut bagaimana seseorang memperoleh kekuasaan dan bagaimana kekuasaan tersebut digunakan setelah kemenangan.
Jika otoritas keagamaan berubah menjadi modal keluarga, lalu modal keluarga berubah menjadi kekuasaan politik, kemudian kekuasaan politik digunakan untuk memperkuat kembali jaringan keluarga, kita berhadapan dengan lingkaran reproduksi kekuasaan yang perlu diawasi publik.
Negara semakin dekat dengan pesantren. Persoalan ini menjadi semakin penting karena hubungan negara dan pesantren kini semakin erat. Pesantren bukan lagi sekadar lembaga pendidikan yang berdiri di pinggir struktur negara. Pemerintah semakin aktif menempatkan pesantren sebagai bagian dari agenda pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi.
Pada 2025, pemerintah bahkan mendorong pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama dengan alasan besarnya fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Kementerian Agama menyebut lebih dari 42 ribu pesantren dan lebih dari 11 juta santri dalam konteks kebijakan tersebut.
Tetapi semakin dekat pesantren dengan negara, semakin penting pula menjaga independensinya. Negara memang harus hadir. Pesantren memang berhak memperoleh perhatian dan dukungan. Namun dukungan negara tidak boleh dibayar dengan hilangnya daya kritis pesantren. Pesantren harus tetap dapat mengatakan “ya” ketika kebijakan pemerintah benar dan “tidak” ketika kebijakan itu merugikan masyarakat.
Siapa yang mengawasi kekuasaan? Di sinilah paradoks politik kiai muncul. Seorang kiai yang berada di luar kekuasaan dapat dengan mudah mengkritik pemerintah. Tetapi ketika ia menjadi bagian dari kekuasaan, situasinya berubah.
Bagaimana jika pemerintah melakukan kesalahan? Bagaimana jika partainya mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat? Bagaimana jika kepentingan pesantren bertabrakan dengan kepentingan publik yang lebih luas? Dan bagaimana jika kritik terhadap pemerintah berarti kritik terhadap jaringan politik tempat ia sendiri berada?
Inilah harga yang harus dibayar ketika otoritas moral masuk ke dalam politik praktis. Politik menuntut kompromi. Itu normal. Tetapi otoritas moral justru membutuhkan kemampuan untuk mengatakan tidak. Karena itu, persoalan terbesar bukan banyaknya kiai yang menjadi politisi.
Persoalan terbesar adalah ketika kiai yang telah masuk politik kehilangan kemampuan untuk menjaga jarak moral dari kekuasaan. Pesantren harus tetap menjadi rumah moral. Indonesia tidak membutuhkan pesantren yang apolitis dalam arti tidak peduli terhadap persoalan bangsa. Sebaliknya, pesantren justru harus semakin sadar politik. Santri harus melek politik. Kiai harus memahami kebijakan publik. Pesantren harus ikut berbicara tentang kemiskinan, pendidikan, korupsi, ekonomi, lingkungan, ketimpangan dan masa depan demokrasi.
Tetapi sadar politik tidak berarti harus menjadi mesin partai. Pesantren dapat dekat dengan negara tanpa menjadi alat negara. Kiai dapat memiliki pilihan politik tanpa menjadikan jamaah sebagai pengikut politik. Gus dapat menjadi pejabat tanpa menjadikan pesantren sebagai kantor pemenangan. Dan santri dapat menghormati kiainya tanpa harus menyerahkan hak politiknya.
Barangkali inilah bentuk baru hubungan agama dan politik yang perlu dibangun: bukan memisahkan agama dari politik, melainkan memastikan agama tidak kehilangan fungsi kritiknya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Sebab kekuatan terbesar pesantren sesungguhnya bukan jumlah santrinya. Bukan pula berapa banyak suara yang dapat digerakkan. Kekuatan terbesar pesantren adalah kepercayaan.
Dan kepercayaan itu akan kehilangan maknanya jika terus-menerus dipertukarkan dengan jabatan. Kiai boleh masuk ke istana. Gus boleh masuk parlemen. Pengasuh pesantren boleh menjadi kepala daerah. Tetapi ketika mereka sudah berada di dalam kekuasaan, masihkah suara moral itu terdengar ketika kekuasaan mulai menyimpang? Jika jawabannya masih ya, maka politik mungkin telah memperluas pengabdian. Tetapi jika jawabannya tidak, maka jangan-jangan yang sedang direproduksi bukan lagi otoritas moral, melainkan sekadar kekuasaan dengan memakai jubah agama.[]


Tinggalkan Balasan