Karnaval, Sound Horeg dan Masa Depan Kegembiraan

Nerassuara.com – Laporan World Happiness Report 2026 menempatkan tingkat kebahagiaan masyarakat Indonesia pada angka 5,617 dari 10. Angka itu dapat dibaca sebagai gambaran bahwa kegembiraan masyarakat berjalan berdampingan dengan berbagai kegundahan dan dinamika kehidupan. Bahasa sederhananya; kegembiraan dan keruwetan hidup sama-sama hadir.

Apakah karnaval atau festifal “kebudayaan” saat ini menjadi bagian dari kegembiraan itu? kita bisa melihat fenomena realita sosial itu. Bahwa jalan yang biasanya hilir mudik kendaraan berubah menjadi ruang perjumpaan. Anak-anak berlari di tepi jalan, pedagang membuka lapak, pemuda menyiapkan kendaraan hias, sementara orang tua menunggu rombongan lewat dari teras rumah. Musik terdengar dari kejauhan dan kehidupan yang biasanya berjalan sendiri-sendiri mendadak menjadi sebuah kebersamaan.

Pada dasarnya, karnaval bukan sekadar tentang kemeriahan dan keramaian. Ia merupakan cara masyarakat merayakan kehidupan, syukur, identitas, gotong royong, kesenian, dan rasa memiliki terhadap kampung atau desa. Ada pesan bersama di dalamnya tentang eksistensi bahwa kami ada, kami hidup, kami memiliki kebudayaan, dan hari ini kami ingin merayakannya.

Namun zaman berubah, cara pandang kerap bergeser dan menyesuaikan. Karnaval pun berubah. Salah satu perubahan yang paling terasa di berbagai daerah Jawa Timur adalah munculnya fenomena sound horeg. Ia bukan lagi sekadar perangkat pengeras suara, tetapi telah menjadi pertemuan antara budaya populer, teknologi, ekonomi lokal, identitas anak muda, media sosial, dan hiburan masyarakat.

Karena itu, sound horeg tidak cukup dipahami sebagai suara keras. Di dalamnya terdapat anak muda yang mencari ruang ekspresi, komunitas yang membangun identitas, pemilik sound yang mengembangkan usaha, pedagang yang menunggu kerumunan, dan masyarakat yang mencari hiburan. Tetapi di ruang yang sama terdapat warga yang harus menutup jendela, menghentikan percakapan, menenangkan anak yang terbangun, atau menunggu sampai rombongan berlalu sebelum rumah kembali tenang.

Penelitian tentang parade sound horeg di Desa Bumirejo, Blitar, menunjukkan dua sisi tersebut. Kegiatan ini dapat memperkuat keharmonisan sosial dan menjadi sarana rekreasi, tetapi juga dapat mengganggu rasa aman dan kenyamanan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Pelaku usaha dan UMKM memperoleh manfaat ekonomi, sementara warga yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi mendapatkan manfaat yang lebih kecil.

Dengan demikian, sound horeg memiliki dua wajah. Ia dapat menjadi ruang kebersamaan sekaligus sumber gangguan, menggerakkan ekonomi sekaligus menghasilkan biaya sosial, serta menjadi simbol kreativitas anak muda sekaligus memunculkan persoalan keselamatan dan ketertiban. Karena itu, fenomena ini tidak adil jika hanya dipukul dengan satu kesimpulan.

Karnaval tradisional seperti kirab, bersih desa, sedekah bumi, kesenian rakyat, dan arak-arakan memiliki konteks sosial tertentu. Masyarakat tidak sekadar berkumpul untuk menjadi ramai, tetapi karena ada sesuatu yang dirayakan, disyukuri, diwariskan, atau dimaknai.

Kini, sebagian karnaval bergerak menuju wilayah spektakel. Ukuran keberhasilan tidak hanya terletak pada apa yang dirayakan, tetapi juga pada seberapa meriah pertunjukan terlihat, seberapa besar perhatian yang dikumpulkan, dan seberapa lama ia diingat. Teknologi mempercepat perubahan itu melalui speaker berdaya besar, kendaraan modifikasi, lampu, LED, musik elektronik, dan berbagai bentuk visual.

Media sosial kemudian membuat pertunjukan tidak berhenti ketika rombongan meninggalkan jalan. Rekamannya dapat beredar berulang kali, menciptakan perhatian, kebanggaan, dan keinginan untuk tampil lebih besar. Jika kebanggaan komunitas mulai diukur dari siapa yang paling menarik, paling besar, atau paling keras, kompetisi dapat mendorong batas semakin jauh.

Mengapa Sound Horeg Menarik? Fenomena ini tidak dapat dijelaskan hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat menyukai suara keras. Manusia membutuhkan ruang berkumpul, anak muda membutuhkan ekspresi, komunitas membutuhkan identitas, pelaku usaha membutuhkan pasar, dan masyarakat membutuhkan hiburan.

Penelitian terhadap remaja di Kabupaten Lumajang pada 2025 menunjukkan bahwa sound horeg menjadi sarana ekspresi diri dan pembentukan identitas kolektif melalui solidaritas, simbol budaya, dan batas sosial komunitas. Penelitian di Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, pada 2026 juga menemukan fungsi sound horeg sebagai hiburan, ekspresi budaya, ruang kreativitas anak muda, penguat hubungan sosial, serta penggerak ekonomi.

Karena itu, seorang anak muda di samping kendaraan sound belum tentu sekadar mengatakan bahwa ia menyukai kebisingan. Ia mungkin sedang menunjukkan komunitas, kreativitas, gaya, dan ruang tempat dirinya merasa diakui. Lapisan identitas ini penting dipahami agar anak muda tidak semata-mata dipandang sebagai sumber masalah.

Asumsinya adalah “Ada Ekonomi yang Bergerak”, nyatanya setiap kerumunan mempunyai ekonomi. Ketika ribuan orang berkumpul, pedagang, pengelola parkir, kru, teknisi, sopir, fotografer, videografer, pemilik lahan, dan berbagai usaha kecil memperoleh kesempatan mendapatkan penghasilan.

Penelitian di Blitar dan Gondanglegi menunjukkan manfaat ekonomi bagi UMKM, pedagang kaki lima, penyedia parkir, pemilik lahan, hingga penginapan. Kajian literatur 2026 terhadap 47 artikel dan 17 artikel yang memenuhi kriteria juga menemukan efek ekonomi bagi UMKM, penyerapan tenaga kerja logistik, dan munculnya ekosistem ekonomi kreatif digital.

Namun ekonomi juga memiliki biaya yang tidak selalu masuk perhitungan: waktu tidur yang terganggu, aktivitas belajar yang terhenti, kemacetan, rasa tidak nyaman, kerusakan fasilitas, hingga risiko kesehatan. Ekonomi yang sehat bukan sekadar menghasilkan uang, tetapi juga tidak diam-diam memindahkan seluruh biayanya kepada orang lain.

Lalu bagaimana dengan Kebisingan, Kesehatan, dan Keselamatan? WHO memperkirakan lebih dari satu miliar orang berusia 12–35 tahun berisiko mengalami gangguan pendengaran akibat paparan suara keras dalam konteks rekreasi. Risiko bergantung pada tingkat suara, jarak, durasi, frekuensi paparan, dan kondisi individu. Karena itu, perdebatan mengenai sound horeg seharusnya tidak berhenti pada “keras” atau “tidak keras”, tetapi menggunakan pengukuran.

MUI Jawa Timur menyebut adanya temuan tingkat suara sound horeg yang dapat mencapai sekitar 120–135 dB atau lebih dalam konteks yang mereka kaji. Namun angka tersebut tidak berarti semua kegiatan sound horeg memiliki tingkat suara yang sama.

Persoalannya juga tidak berhenti pada pendengaran. Kebisingan berlebihan berkaitan dengan gangguan tidur, gangguan kognitif, dan gangguan kenyamanan. Dampaknya semakin penting ketika kegiatan berlangsung dekat rumah, sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, atau lingkungan kelompok rentan.

Keselamatan juga harus diperhitungkan. Kendaraan besar, kerumunan penonton, bangunan di sekitar jalur, dan orang yang berdiri terlalu dekat dengan kendaraan dapat menciptakan risiko. Sejumlah insiden parade sound horeg di Jawa Timur pada Agustus 2026 bahkan dilaporkan menelan korban jiwa. Penyebab setiap kejadian berbeda dan tidak semuanya dapat otomatis dikaitkan dengan sound horeg, tetapi rangkaian tersebut menunjukkan pentingnya keselamatan sebagai bagian utama tata kelola.

Perdebatan sering bergerak menuju dua ekstrem, asumsinya adalah menghapus sound horeg atau membiarkannya tanpa batas. Keduanya terlalu sederhana untuk fenomena yang menyentuh budaya, ekonomi, hiburan, kesehatan, keselamatan, dan kehidupan sosial. Artinya jangan sampai asumsi ini justru menjadikan konflik di ruang yang sedang terbuka ini.

Penelitian di Blitar menunjukkan perbedaan penerimaan antara generasi muda dan generasi yang lebih tua. Karena itu, sound horeg jangan dijadikan perang antargenerasi. Anak muda tidak perlu menganggap kritik sebagai kebencian, sementara generasi tua juga tidak harus menganggap setiap bentuk baru sebagai hilangnya tata krama.

Bagi masyarakat religius, prinsipnya juga dapat sederhana, kegembiraan boleh hadir, tetapi jangan melahirkan kemudaratan. Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 menilai penggunaan sound berdasarkan cara penggunaan, tingkat berlebihan, dampak terhadap masyarakat, dan aktivitas yang menyertainya.

Sebenarnya, yang Perlu Diubah Bukan Kegembiraannya. Jalan keluarnya bukan “nol suara”, melainkan tata kelola kegembiraan.

Pertama, bedakan kegiatan berdasarkan risiko. Acara kecil tidak sama dengan event besar. Semakin besar massa, intensitas suara, durasi, kedekatan dengan permukiman, dan risiko keselamatan, semakin kuat pula pengamanan dan pengendaliannya.

Kedua, ukur suara secara objektif. Tingkat kebisingan, jarak, durasi, waktu kegiatan, dan kondisi lingkungan perlu dicatat.

Ketiga, tempatkan pertunjukan berintensitas tinggi pada ruang yang sesuai. Karnaval jalanan tidak harus disamakan dengan arena pertunjukan sound.

Keempat, ubah ukuran prestise. Kompetisi tidak harus mengenai siapa yang paling keras, tetapi dapat diarahkan pada kreativitas musik, desain kendaraan, koreografi, teknologi, kesenian lokal, keselamatan, kebersihan, dan kemampuan menggerakkan ekonomi.

Kelima, jadikan kepatuhan sebagai bagian dari profesionalisme melalui registrasi, pelatihan, standar teknis, keselamatan listrik, pengendalian suara, dan tata kelola kerumunan.

Keenam, libatkan warga sebelum acara. Rute, jam kegiatan, penanggung jawab, titik rawan, dan mekanisme pengaduan perlu diketahui lebih awal.

Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama pada 6 Agustus 2025 mengenai penggunaan sound system atau pengeras suara sebagai pedoman pembatasan untuk mencegah gangguan ketertiban, dampak sosial, dan risiko kesehatan. Tantangannya kemudian adalah konsistensi penerapan.

Kita juga membutuhkan data lokal yang konsisten: tingkat kebisingan, durasi, jumlah peserta, keluhan warga, kecelakaan, gangguan lalu lintas, sampah, dampak ekonomi, dan kepatuhan terhadap aturan. Dengan data, kebijakan tidak hanya dibangun dari video viral atau pengalaman pribadi.

Diskusi bersama MP3I Kabupaten Malang

Kebudayaan itu dinamis dan Tidak Harus Kembali ke Masa Lalu. Kita tidak harus mengembalikan karnaval ke bentuk masa lalu. Teknologi baru dapat diterima tanpa menghilangkan nilai lama. Kita bisa mempunyai DJ, LED, sound system, kendaraan modern, dan teknologi visual sekaligus tetap membawa cerita desa, kesenian lokal, sejarah, gotong royong, UMKM, dan etika ruang publik.

Persoalan sound horeg adalah persoalan tentang batas, atara kebebasan dan tanggung jawab, hiburan dan gangguan, ekonomi dan eksternalitas, ekspresi dan hak orang lain, tradisi dan perubahan, teknologi dan kebijaksanaan.

Masyarakat berhak bergembira. Pemilik sound berhak mencari nafkah. Anak muda berhak berkarya. Pedagang berhak mendapatkan penghasilan. Namun warga juga berhak tidur, orang sakit berhak beristirahat, anak-anak berhak belajar, lansia berhak memperoleh ketenangan, dan semua orang berhak menggunakan ruang hidup dengan aman.

Karena itu, masa depan karnaval tidak harus semakin sunyi. Yang dibutuhkan adalah karnaval yang semakin berbudaya: bukan sekadar sound yang semakin kecil, melainkan kesadaran yang semakin besar. Sebab kegembiraan yang paling indah bukanlah yang paling keras terdengar, melainkan yang mampu membuat sebanyak mungkin orang merasa bahwa perayaan itu memang milik bersama.

Narasi ini lahir paska perjumpaan dalam forum MP3I (Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren seIndonesia) Kabupaten Malang di Aula SMK Cendika Bangsa Kepanjen pada Minggu 20 September 2026 dengan gagasan dan upaya mengkaji kembali tentang regulasi sound horeg sebagai alat penunjang karnaval atau perayaan dengan pertimbangan berbagai hal, utamanya tentang keselarasan sosial dan kelangsungan generasi penerus kedepan, serta usung-usung lumbung kesadaran kolektif.[]

Suhaimi Fajrin
Author: Suhaimi Fajrin

Penulis dan Peneliti Sosial Keagamaan

Avatar Suhaimi Fajrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *