Sungai Lumajang dan Hukum yang Harus Bekerja Sebelum Banjir

Nerassuara.com – Sungai sering baru memperoleh perhatian ketika air meluap, bantaran longsor, atau warga mulai khawatir. Padahal, jauh sebelum peristiwa itu terjadi, sungai telah memberikan banyak tanda alam misalnya  aliran yang berubah, sedimentasi yang bertambah, sampah yang menumpuk, bantaran yang bergeser fungsinya, atau badan sungai yang semakin kehilangan ruang. Kita kerap melihat sungai sebagai sesuatu yang harus diperbaiki setelah bermasalah, bukan sebagai ruang kehidupan yang harus dikelola sebelum kerusakan menjadi lebih besar.

Pada titik inilah persungaian semestinya dibaca sebagai persoalan hukum dan tata kelola publik. Sungai bukan sekadar bentang alam yang kebetulan melewati wilayah administratif tertentu. Air bergerak mengikuti sifat alamiahnya, bukan mengikuti batas kabupaten, kecamatan, atau desa. Karena itu, hukum sumber daya air sendiri menempatkan pengelolaan secara utuh berbasis wilayah sungai dan menekankan keterpaduan pengelolaan dari hulu sampai hilir. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam tugas dan kewenangan pengelolaan, sekaligus membuka ruang bagi prakarsa dan partisipasi masyarakat.

Kerangka tersebut penting bagi Lumajang. Sebab pertanyaan tentang sungai bukan sekadar “siapa yang membersihkan?”, tetapi “siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, dengan informasi apa, dan bagaimana hasilnya diawasi?”

Pertanyaan semacam itu membawa kita pada kebutuhan mengubah pendekatan pengelolaan sungai. Pengerukan dapat diperlukan ketika sedimentasi telah mengurangi fungsi aliran. Namun, pengerukan tidak semestinya menjadi akhir dari kebijakan. Jika setelah dikeruk sedimentasi kembali terjadi, sampah kembali masuk, atau bantaran kembali kehilangan fungsi, maka negara dan masyarakat hanya mengulang pekerjaan yang sama. Dengan kata lain, hukum perlu bekerja secara preventif.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air saat ini berstatus berlaku. Regulasi tersebut menekankan pengelolaan yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, sekaligus memuat tujuan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air, menyeimbangkan fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi, serta mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah aturan tersedia. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana norma tersebut hadir dalam praktik sehari-hari di sekitar sungai. Di sinilah masyarakat memiliki posisi penting. Masyarakat yang tinggal di sekitar sungai sesungguhnya mempunyai keunggulan yang tidak selalu dimiliki birokrasi misalnya mereka melihat sungai setiap hari. Mereka dapat mengetahui perubahan warna air, munculnya tumpukan sampah, perubahan bantaran, atau kondisi aliran yang berbeda dari biasanya.

Namun, partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada ajakan moral. Agar bermakna dalam tata kelola, informasi warga perlu memiliki saluran yang jelas: dicatat, diverifikasi, diteruskan kepada pihak berwenang, dan memperoleh tindak lanjut. Tanpa mekanisme tersebut, partisipasi mudah berubah menjadi sekadar aktivitas simbolik.

Disini teknologi memperoleh tempat yang proporsional. Aplikasi persungaian https://www.hfb.my.id/ dapat menjadi salah satu platform bagaimana dokumentasi digital, pelaporan, edukasi, dan partisipasi masyarakat dapat dipertemukan. Tetapi teknologi bukan pengganti kewenangan pemerintah ataupun pengawasan hukum. Ia hanyalah alat untuk membuat informasi lebih dekat, lebih terdokumentasi, dan lebih mudah dipertukarkan. Gagasan ini sejalan dengan artikel kedua yang menempatkan teknologi sebagai jembatan antara pengetahuan masyarakat dan tindakan. Negara hadir untuk menjaga sungai.

Perspektif hukum lingkungan juga memperkuat pentingnya partisipasi, pengawasan, sistem informasi, serta peran masyarakat. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki bab khusus mengenai sistem informasi, tugas dan wewenang pemerintah, hak dan kewajiban, peran masyarakat, serta pengawasan dan sanksi administratif.

Dengan demikian, menjaga sungai bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga bukan alasan untuk melepaskan tanggung jawab negara. Negara memiliki kewenangan dan kewajiban pengelolaan, masyarakat memiliki ruang partisipasi dan tanggung jawab perilaku, pelaku usaha (UMKM dan industri) memiliki kewajiban memperhatikan dampak kegiatannya, sementara komunitas dan pengetahuan lokal dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan sosial.

Pada akhirnya, persoalan sungai adalah persoalan tentang bagaimana hukum diterjemahkan menjadi kebiasaan tata kelola. Apakah kita menunggu air meluap baru bergerak, atau membaca tanda sebelum risiko membesar?

Sungai Lumajang tidak membutuhkan hukum yang hanya hadir setelah kerusakan terjadi. Ia membutuhkan hukum yang mampu mendorong pengetahuan, mencegah kerusakan, membuka informasi, menghubungkan kewenangan, dan memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut menjaga.

Sebab sungai tidak mengenal pergantian periode pemerintahan. Ia mengalir melewati generasi. Keputusan yang dibuat hari ini akan menentukan kondisi ruang hidup bagi mereka yang belum lahir dan belum memiliki kesempatan untuk bersuara. Di situlah gagasan keadilan antargenerasi memperoleh makna yang konkret yaitu menjaga sungai hari ini bukan sekadar menyelesaikan persoalan kita, tetapi memastikan generasi berikutnya masih menerima sungai sebagai sumber kehidupan, bukan sebagai warisan persoalan hukum dan ekologis[]

Hawin Fizi B.
Author: Hawin Fizi B.

Founder Humanity For Bluewater Aplikasi Persungaian Lumajang dan Ketua Pokmaswas Padas Gemprah Senduro.

Avatar Hawin Fizi B.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *