Nerassuara.com - Fikih lingkungan merupakan suatu disiplin dalam hukum Islam yang berfokus pada bagaimana manusia seharusnya memperlakukan lingkungan hidupnya. Dalam pandangan Islam, menjaga dan merawat lingkungan adalah bagian integral dari ibadah dan tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi.
Fikih lingkungan mengajarkan bahwa setiap tindakan manusia harus mempertimbangkan keseimbangan alam, keberlanjutan sumber daya, dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup.
Pertambangan, sebagai salah satu aktivitas ekonomi yang penting, memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan. Meskipun pertambangan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan negara, dampak negatifnya terhadap lingkungan tidak dapat diabaikan.
Aktivitas pertambangan sering kali menyebabkan deforestasi, pencemaran air dan udara, serta degradasi lahan. Selain itu, pertambangan juga dapat mempengaruhi keanekaragaman hayati, merusak habitat alami, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga pada manusia. Pencemaran air dan udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi penduduk yang tinggal di sekitar area pertambangan.
Selain itu, hilangnya sumber daya alam yang tak tergantikan dapat memengaruhi keberlanjutan hidup generasi mendatang. Oleh karena itu, penting untuk menemukan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Catatan BBC sepanjang tahun 2021-2022 mencatat telah terjadi 45 konflik tambang yang mengakibatkan 69 orang dikriminalisasi dan lebih dari 700 ribu hektar lahan rusak.
Artinya, dampak pertumbuhan atas implikasi dari tambang disertai dengan dampak negative yang juga merugikan pada lingkungan dan sosial sekitarnya. Lebih-lebih terhadap stabilitas sosial di lingkungannya. Berapa lahan yang tergerus, dan berapa masyarakat yang akhirnya harus mencari lahan lagi atau kehilangan lahannya?
Dalam konteks fikih lingkungan, terdapat prinsip-prinsip yang dapat dijadikan panduan untuk mengelola aktivitas pertambangan secara berkelanjutan. Prinsip pertama adalah tahdhib al-manfah atau memaksimalkan manfaat dan meminimalkan kerusakan.
Dalam hal ini, setiap tindakan yang dilakukan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan berusaha untuk mengurangi kerusakan seminimal mungkin. Prinsip kedua adalah hifz al-biah atau menjaga kelestarian lingkungan. Lebih jauh lagi adalah menjaga keutuhan dan kebersamaan atas sebuah negara dan bangsa.
Manusia memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan alam dan tidak melakukan kerusakan yang merusak kehidupan makhluk lain. Prinsip ketiga adalah istislah atau kemaslahatan umum. Keputusan yang diambil harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan tidak hanya keuntungan ekonomi semata.
Pentingnya kemanusiaan dalam pengelolaan lingkungan dan pertambangan juga tidak bisa diabaikan. Kemanusiaan mengajarkan nilai-nilai moral dan etika dalam berinteraksi dengan alam. Manusia harus menyadari bahwa mereka adalah bagian dari ekosistem yang lebih besar dan memiliki tanggungjawab untuk menjaga keberlanjutannya. Selain itu, kemanusiaan juga menekankan pentingnya keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Dalam konteks pertambangan, hal ini berarti memastikan bahwa manfaat ekonomi dari pertambangan dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir orang atau kelompok.
Dalam praktiknya, pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan memerlukan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan lembaga-lembaga keagamaan.
Pemerintah harus menetapkan regulasi yang ketat dan memastikan penegakan hukum yang adil. Perusahaan pertambangan harus mengadopsi praktik-praktik ramah lingkungan dan berkomitmen untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
Masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan diberikan pendidikan serta kesadaran tentang pentingnya pelestarian lingkungan. Lembaga-lembaga keagamaan dapat memainkan peran penting dalam menyebarkan nilai-nilai fikih lingkungan dan kemanusiaan kepada umat.
Secara keseluruhan, fikih lingkungan mengajarkan bahwa menjaga dan merawat lingkungan adalah bagian dari tanggungjawab spiritual dan moral manusia. Dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat menuntut perhatian serius dari semua pihak.
Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip fikih lingkungan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam pengelolaan pertambangan, kita dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian alam, serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh makhluk hidup.
Oleh sebab itu, memikirkan kepentingan orang banyak, dan kemaslahatan sosial lebih penting daripada mendahulukan kepentingan kelompok tertentu, walaupun dibalut atas dasar atau dalil-dalil dogmatis. Karena kemaslahatan lebih utama dari pada mengedepankan satu kebenaran di atas kebenaran yang banyak.