Nerassuara.com - Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.
Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta
Baru-baru ini Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi perbincangan hangatdi kalangan masyarakat Indonesia. Berbagai masalah dan kontroversi telah terjadi muncul terkait dengankebijakan ini, termasuk potongan iuran yang pada gaji pekerja.
Tapera ini berlaku pada peserta minimal umur 20 tahun yang sudah bekerja atau sudah menikah. Meskipun tujuannya baik, implementasi Tapera telah memicu berbagai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini memotong 3% dari gaji para pekerja untuk dimasukkan ke dalam Tapera. Namun, kontroversi muncul terkait dengan kebijakan ini.
Masyarakat telah memprotes bahwa potongan iuran ini akan menambah beban biaya pekerja dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sulit . Lalu, bagimana dengan Masyarakat yang sudah mempunyai rumah atau hunian? Mengapa bukan mentri atau pejabat negara yang diwajibkan membayar iuran Tapera? Kenapa harus pekerja atau karyawan, yang gajinya tidk mencukupi bahkan sekedar kebutuhan hidupnya, dimana dia harus bekerja memenhuhi kebutuhan keluarga, bahan pokok harga pada naik, belum lagi hutang sana–sini. Jika seperti itu Tapera “Tabungan Perumahan Rakyat atau Tambahan Penderitaan Rakyat “
Tapera memiliki beberapa manfaat, seperti memberikan kemudahan perbankan perumahan dengan tenor waktu hingga 20 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Namun kritik muncul bahwa program ini tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang rendah dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran yang diperlukan.
Belum lagi Praktik korupsi yang semakin merajalela di kalangan pemerintah, takutnya uang tabungan bukan untuk menyejahterakan rakyat bisa pula sebagai dalih bisnis pejabat untuk ikut menikmati uang rakyat, seperti kasus Asabri dan praktik korupsi lainnya.
Meskipun tujuan dari Tapera untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak adalah mulia, implementasinya menghadapi banyak tantangan dan kontroversi. Kritik yang muncul mencakup beban finansial tambahan, masalah transparansi, distribusi manfaat yang tidak merata, kompleksitas administrasi, dan sosialisasi yang kurang efektif.
Agar Tapera dapat mencapai tujuannya, pemerintah perlu mengatasi kritik-kritik ini dengan langkah-langkah konkret, termasuk meningkatkan transparansi, memperbaiki proses administrasi, dan melakukan sosialisasi yang lebih efektif. Kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang program kebijakan ini, memperhatikan kritik dan kekhawatiran masyarakat serta berupaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.